Jumat, 28 April 2017

Kesan di STITQI



A.    Biodata Lengkap

Nama               :  Azimah
NIM                :  2015-01-013
Semester          :  IV B
TTL                 :  Tebedak, 28 Agustus 1997
Alamat            :  Ds Tebedak, Kec Payaraman, Kab Ogan Ilir
Anak Ke          :  2 dari 4 saudara
Jenis Kelamin  :  Perempuan
Agama             :  Islam

B.     Kesan Selama di STITQI

Setelah sekian lama waktu yang telah kami lewati di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-quran Al-ittifaqiah (STITQI), banyak sekali kesan pesan baik itu suka ataupun duka. Dalam tulisan ini saya akan menyampaikan beberapa kesan selama menjalani perkuliahan di STITQI :

1.      Dengan kuliahnya saya di STITQI, saya lebih banyak mengetahui apa yang belum saya ketahui, terutama dalam bidang Keagamaan.
2.      STITQI mampu mencetak kader bangsa yang bermutu, berakhlakul karimah, dan berwawasan luas yang berlandaskan Al-Quran dan Hadits.
3.      Saya merasa senang dan bangga karena telah banyak ilmu-ilmu yang telah diajarkan dengan ikhlasnya kepada kami sehingga menjadi bekal kedepannya.

C.     Harapan STITQI Kedepan

Harapan saya kedepan, semoga STITQI lebih banyak lagi mencetak kader bangsa yang bermanfaat untuk umat dengan berlandaskan Al-Quran, sehingga STITQI menjadi lebih baik dan bukan hanya Sekolah Tinggi tetapi menjadi Universitas yang paling banyak dicari oleh seluruh mahasiswa-i diseluruh dunia., dan semoga STITQI menjadi lebih Maju. Amiin



D.    Opini tentang Maraknya “Hoak” di Dunia Maya
Hoax adalah sebuah pemberitahuan palsu yaitu usaha untuk menipuatau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipa berita tersebut mengetahui bahwa berita tersebut palsu.
            Hoax menjadi perhatian serius pemerintah setelah muncul isu atau rumor “ serbuan 10 juta pekerja china ke Indonesia “. Kabar serbuan pekerja kasar china ke Indonesia tidak sepenuhnya hoax karena kenyataannya sebagaimana diberitahukan media-media mainstream memang serbuan itu ada, namun setidaknya menurut pemerintah tidak sampai 10 juta, tetapi hanya 20 ribuan.
            Hoax kebanyakan muncul dan tersebar di media sosial, seperti facebook dan Twitter, serta blog. Tidak jarang media online ( situs berita) juga turut menyebarkan hoax, terutama media yang oleh Dewan Pers disebut sebagai media abal-abal.
            Kini Pemerintah dan Dewan Pers maupun Polisi memantau media-media online pembuat dan penyebar hoax. Menurut Polisi, media sosial penyebar hoax it menjalankan pola “ hit and run”. Pelaku yang belakangan melempar isu-isu hoax di media sosial itu, modusnya adalah buka akun baru, lempar dan tutup akun,buka akun baru, lempar, dan tutup lalu pergi. Begitu seterusnya. Hit and Run ini benar-benar membuat repot kita dan ini sedang kita analisis,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya.
            Penyebar hoax bisa dipidana penjara hingga 6 tahun. “Bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong ( hoax ), atau bahkan Cuma sekedar iseng mendistribusikan harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara 6 tahun dan denda 1 milyar”, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto.