Nama : Azimah
NIM : 2015-01-013
Semester
:
IV B
TTL : Tebedak, 28 Agustus 1997
Alamat :
Ds Tebedak, Kec Payaraman, Kab Ogan Ilir
Anak
Ke : 2 dari 4 saudara
Jenis
Kelamin :
Perempuan
Agama :
Islam
B.
Kesan
Selama di STITQI
Setelah sekian lama waktu yang telah kami lewati di Sekolah Tinggi
Ilmu Tarbiyah Al-quran Al-ittifaqiah (STITQI), banyak sekali kesan pesan baik
itu suka ataupun duka. Dalam tulisan ini saya akan menyampaikan beberapa kesan
selama menjalani perkuliahan di STITQI :
1.
Dengan
kuliahnya saya di STITQI, saya lebih banyak mengetahui apa yang belum saya
ketahui, terutama dalam bidang Keagamaan.
2.
STITQI
mampu mencetak kader bangsa yang bermutu, berakhlakul karimah, dan berwawasan
luas yang berlandaskan Al-Quran dan Hadits.
3.
Saya
merasa senang dan bangga karena telah banyak ilmu-ilmu yang telah diajarkan
dengan ikhlasnya kepada kami sehingga menjadi bekal kedepannya.
C.
Harapan
STITQI Kedepan
Harapan saya kedepan, semoga STITQI lebih banyak lagi mencetak
kader bangsa yang bermanfaat untuk umat dengan berlandaskan Al-Quran, sehingga
STITQI menjadi lebih baik dan bukan hanya Sekolah Tinggi tetapi menjadi
Universitas yang paling banyak dicari oleh seluruh mahasiswa-i diseluruh
dunia., dan semoga STITQI menjadi lebih Maju. Amiin
D.
Opini
tentang Maraknya “Hoak” di Dunia Maya
Hoax adalah sebuah pemberitahuan palsu yaitu usaha untuk menipuatau
mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipa berita
tersebut mengetahui bahwa berita tersebut palsu.
Hoax menjadi perhatian serius
pemerintah setelah muncul isu atau rumor “ serbuan 10 juta pekerja china ke
Indonesia “. Kabar serbuan pekerja kasar china ke Indonesia tidak sepenuhnya
hoax karena kenyataannya sebagaimana diberitahukan media-media mainstream
memang serbuan itu ada, namun setidaknya menurut pemerintah tidak sampai 10
juta, tetapi hanya 20 ribuan.
Hoax kebanyakan muncul dan tersebar
di media sosial, seperti facebook dan Twitter, serta blog. Tidak jarang media
online ( situs berita) juga turut menyebarkan hoax, terutama media yang oleh
Dewan Pers disebut sebagai media abal-abal.
Kini Pemerintah dan Dewan Pers
maupun Polisi memantau media-media online pembuat dan penyebar hoax. Menurut
Polisi, media sosial penyebar hoax it menjalankan pola “ hit and run”. Pelaku
yang belakangan melempar isu-isu hoax di media sosial itu, modusnya adalah buka
akun baru, lempar dan tutup akun,buka akun baru, lempar, dan tutup lalu pergi.
Begitu seterusnya. Hit and Run ini benar-benar membuat repot kita dan
ini sedang kita analisis,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri,
Brigjen Agung Setya.
Penyebar hoax bisa dipidana penjara
hingga 6 tahun. “Bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong ( hoax ), atau
bahkan Cuma sekedar iseng mendistribusikan harap berhati-hati. Ancamannya tidak
main-main, bisa kena pidana penjara 6 tahun dan denda 1 milyar”, kata Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto.